Surat perjanjian merupakan surat yang digunakan untuk mengadakan kesepakatan di antara dua pihak yang berkaitan dalam suatu urusan tertentu. Surat perjanjian ini bisa berupa rincian pasal dan atau bisa pula berisi pernyataan biasa.
Isi surat perjanjian ini umumnya berisi aturan kewajiban dan hak kedua belah pihak. Misalnya, dalam perjanjian jual beli, dalam surat tersebut dinyatakan ada pihak yang berkewajiban mengirimkan barang dan ada pihak lain yang berhak menerima barang.
Jenis jenis surat perjanjian sebenarnya sangat banyak sekali, namun dilihat dari tujuan dan isinya, surat perjanjian terdiri dari :
Dan berikut ini contoh surat perjanjian yang berisi pasal-pasal, silahkan baca :
Isi surat perjanjian ini umumnya berisi aturan kewajiban dan hak kedua belah pihak. Misalnya, dalam perjanjian jual beli, dalam surat tersebut dinyatakan ada pihak yang berkewajiban mengirimkan barang dan ada pihak lain yang berhak menerima barang.
Jenis jenis surat perjanjian sebenarnya sangat banyak sekali, namun dilihat dari tujuan dan isinya, surat perjanjian terdiri dari :
Dan berikut ini contoh surat perjanjian yang berisi pasal-pasal, silahkan baca :
PUSTAKA EMBUN MEDIA
Jalan Pulosaren No. 33
Losari
Telp. (0231) 111123432, Faks (0231) 111123432
-----------------------------------------------------------------------
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI NASKAH
No : 021/PPA/J-C/2013
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
|
: Ali Amrullah
|
Jabatan
|
: Penulis
|
Alamat
|
: Jalan Kejambon No. 33 Cirebon
|
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama
|
: Dr. Izzuddin Maulana
|
Jabatan
|
: Manajer Produksi
|
Alamat
|
: Jalan RSUD Losari No. 11
|
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Penerbit Pustaka Embun Media, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Dengan ini menerangkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat tentang hal-hal berikut :
Pasal 1
Pihak pertama telah menyerahkan naskah dengan judul Menciptakan Desa Modern kepada pihak kedua pada hari Sabtu Tanggal 4 Mei 2013.
Pasal 2
Pihak pertama menjamin bahwa naskah tersebut pada pasal 1 merupakan karya sendiri. Oleh karena itu Pihak Pertama bertanggung jawab atas segala tuntutan yang berkenaan dengan keabsahan naskah tersebut.
Pasal 3
Pihak pertama tidak akan menjual atau menerbitkan kembali naskah tersebut pada pasal 1 kepada pihak lain ataupun diterbitkan sendiri tanpa persetujuan penerbit.
Pasal 4
Pihak Pertama dan pihak kedua sepakat bahwa naskah tersebut pada pasal 1 berharga Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani rangkap dua, satu lembar untuk Pihak Pertama dan satu lembar lagi untuk Pihak Kedua dengan nilai dan kekuatan yang sama.
Losari, 5 Mei 2013
| |
Pihak Pertama
|
Pihak Kedua
|
(Tanda Tangan)
Ali Amrullah
|
(Tanda Tangan)
Dr. Izzuddin Maulana
|
Demikianlah contoh surat perjanjian yang bisa dimuat dalam kesempatan ini, jangan lupa yang belum mengerti cara dan contoh pengumumanataupun contoh memo, silahkan baca dengan penuh ketekunan ya. :D
No comments:
Post a Comment